KPU Terima Pendaftaran Partai Politik Pemilu 2024

Senin, 1 Agustus 2022 | 14:10 WIB

Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 terhitung mulai dari Senin (1/8/2022). Agenda pendaftaran ini sebelumnya telah diumumkan oleh Ketua KPU Hasyim Asyari pada Jumat (29/7/2022). Pendaftaran parpol akan dibuka pada 1-14 Agustus 2022.

Berdasarkan Undang-Undang, pendaftaran partai politik harus dilakukan terhitung 18 bulan sebelum tanggal pemungutan suara. Partai politik diminta bersurat kepada KPU satu hari sebelum pimpinan partai politik mendatangi KPU RI.

Penulis : Data Khoiriyah

TAG :

Tulis Komentar

Your Reaction

Komentar

No Comments

Rekomendasi

____________

Ambruk, Tesla 'Buang' Bitcoin Rp 14 Triliun
Putin Bikin Eropa Ketar-ketir, Ramalan Krisis Kian Nyata
Tesla Obral Bitcoin, Mayoritas Kripto Terkoreksi

Most Popular

____________



Related Video

___________________________

Soal Pencatutan Identitas Anggota, KPU: Urusan Individu

40 Menit yang lalu...

KPU: Petugas Verifikator Dokumen Parpol Sudah Terikat Sumpah Jabatan

40 Menit yang lalu...

Partai Aceh Parpol Lokal Pertama Calon Peserta Pemilu 2024

40 Menit yang lalu...

Demokrat Khawatir Persoalan Anggaran Pemilu 2024 Berdampak Domino

40 Menit yang lalu...

Simpatisan se-Jatim Dorong Gus Muhaimin Nyapres 2024

40 Menit yang lalu...

KPU Tunggu 28 Parpol Tersisa Daftar Peserta Pemilu 2024

40 Menit yang lalu...