Senin, 1 Agustus 2022 | 14:10 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024 terhitung mulai dari Senin (1/8/2022). Agenda pendaftaran ini sebelumnya telah diumumkan oleh Ketua KPU Hasyim Asyari pada Jumat (29/7/2022). Pendaftaran parpol akan dibuka pada 1-14 Agustus 2022.
Berdasarkan Undang-Undang, pendaftaran partai politik harus dilakukan terhitung 18 bulan sebelum tanggal pemungutan suara. Partai politik diminta bersurat kepada KPU satu hari sebelum pimpinan partai politik mendatangi KPU RI.
Penulis : Data Khoiriyah
___________________________
Komentar
No Comments